VISI

Program Studi Magister Pemikiran Politik Islam adalah sebagai berikut:

“Terbentuknya Magister Pemikiran Politik Islam yang bermoral dan pembelajar, memiliki wawasan berskala nasional dan internasional pada bidang filsafat, etika dan tradisi politik Islam”

MISI

  1. Membentuk Magister pemikiran politik Islam yang memiliki moral yang baik berdasarkan Alquran dan Sunnah;
  2. Membentuk Magister pemikiran politik Islam yang memiliki tradisi sebagai pembelajar;
  3. Membentuk Magister pemikiran politik Islam yang memiliki wawasan berskala nasional dan internasional tentang agama, filsafat, etika, kearifan lokal serta tradisi politik Islam yang meliputi era klasik, modern dan kontemporer dan lokal Indonesia.

TUJUAN

Adapun tujuan pembentukan Program Studi Magister Pemikiran Politik Islam diarahkan pada tujuan jangka panjang dan jangka pendek, yaitu:

  • Tujuan jangka panjang ialah menjadikan Program Studi Magister Pemikiran Politik Islam menjadi program studi tingkat magister yang terdepan dalam membentuk manusia yang bermoral dan pembelajar, memiliki wawasan berskala Nasional dan Internasional pada bidang agama, filsafat, etika, kearifan lokal dan tradisi Politik Islam Internasional dan lokal Indonesia.
  • Tujuan jangka pendek ialah:
    1. Terwujudnya pemikir dan politisi Muslim berpendidikan magister yang bermoral dan berakhlakul karimah.
    2. Terwujudnya pemikir dan politisi Muslim berpendidikan magister yang memiliki semangat pembelajar yang tinggi.
    3. Tersedianya pemikir dan peneliti Muslim berpendidikan magister yang handal dalam mengembangkan wawasan berskala nasional dan internasional dalam bidang agama, filsafat, etika, kearifan lokal dan tradisi perpolitikan Islam Internasional dan lokal Indonesia.
    4. Tersedianya penyuluh dan mentor Muslim berpendidikan magister yang ahli di bidang pemikiran, etika dan tradisi politik Islam sehingga mampu memberikan kontribusi positif dalam memecahkan persoalan-persoalan permasalahan keagamaan dan politik Islam dalam konteks keindonesiaan dan dunia.
    5. Tersedianya wakil rakyat Muslim berpendidikan magister yang kompeten dalam bidang pemikiran, etika dan tradisi politik Islam yang berpegang teguh pada Alquran dan Hadis.