Deli Serdang, Bawaslu Sumatera Utara-Melakukan Rapat Kerja Teknis Mekanisme Penanganan Dugaan Pelanggaran Pada Pemilihan Lanjutan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Se- Sumatera Utara 2020 di masa Pandemi (Covid-19). Kegiatan ini berlangsung di Hotel Wings tanggal 28-29 September 2020 sebagai pembekalan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan dan penindakan dugaan pelanggaran tahapan Pilkada 2020.
“Kegiatan ini sangat penting sehingga pengawas memiliki pengetahuan teknis dalam menangani dugaan pelanggaran dengan kewenangan, prosuder yang tepat serta tertib administrasi ketika mereka melakukan tugas-tugas pengawasan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020”. kata Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan dihadapan para peserta.
Hadir dalam kegiatan, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan, Anggota Bawaslu Sumut Agus Salam, Tim Asistensi RI Asep Mufti, Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Irwan Harahap, Kasubag Penanganan Pelanggaran Astri Dwi Rahayu, Ikhsan Angkat dan Rizki Arif Winanda Mahasiswa Program Magister Pemikiran Politik Islam.